Resiko Kerugian Yang Dijamin Asuransi Rumah Simasnet

Memiliki rumah merupakan impian dan dambaan setiap manusia di muka bumi ini. Bagaimana tidak ? rumah merupakan sebuah tempat tinggal yang paling banyak digunakan oleh seseorang selama hidupnya mulai dari bercengkerama dengan keluarga, ruang untuk mendidik anak, sebagai tempat berlindung dan banyak lagi manfaat yang bisa kita rasakan saat memiliki rumah.

Namun tahukah anda, hal apakah yang harus anda lakukan untuk menjaga dan merawat kondisi rumah anda tetap dalam kondisi yang baik ? salah satu cara yang bisa anda lakukan adalah dengan melengkapi rumah anda tersebut dengan sebuah asuransi rumah dari Simasnet. Ya, asuransi tempat tinggal yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi Sinar Mas tersebut menyediakan jaminan perlindungan yang maksimal atas berbagai resiko kerugian yang mungkin saja akan anda alami kapan saja dan dimana saja.

Gambar terkait

Ada beberapa resiko kerugian rumah yang dijamin oleh asuransi rumah Simasnet. Adapun beberapa resiko tersebut adalah sebagai berikut :

  • Kebakaran (Flexas), asuransi sinarmas akan memebarikan jaminan perlindungan jika rumah anda rusak akibat dari Kebakaran, Ledakan, Sambaran Petir, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.
  • Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMD 4.1AAA), asuransi sinarmas akan memberikan penggantian biaya kerusakan rumah yang diakibatkan oleh Kerusuhan, Perbuatan Jahat, Pemogokan, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Khusus untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.
  • Gempa Bumi (EQVET 4.2), asuransi sinarmas akan memberikan ganti rugi jika rumah anda mengalami kerusakan yang disebabkan oleh Gempa Bumi(termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi), Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami.
  • Banjir (TSFWD 4.3), asuransi sinarmas akan memberikan ganti rugi jika rumah anda rusak yang disebabkan oleh  Angin Topan, Banjir, Badai, dan Kerusakan Akibat Air.
  • Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage), asuransi sinarmas akan memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau orang yang bekerja padanya.
  • Resiko kerugian yang dijamin asuransi rumah Simasnet berikutnya adalah tertabrak Kendaraan, asuransi sinarmas akan memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah dan kerugian yang diakibatkan tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.
Asuransi