Setelah mengetahui tips bagaimana cara memilih Asuransi Mobil All Risk yang Bagus. Maka Anda juga harus tahu bagaimana cara klaim asuransi mobil tersebut. Prosedur klaim asuransi ini harus dipatuhi, agar Anda bisa mendapatkan dana proteksi yang sesuai dengan perjanjiannya. Berikut adapun langkah-langkah yang harus Anda semuanya ikuti agar bisa mengklaim asuransi mobil Anda:
Salah satu cara klaim asuransi mobil all risk yang bagus dari Autocillin adalah menghubungi pihak asuransi bahwa Anda telah mengalami kejadian atau kecelakaan yang masuk di dalam kriteria proteksi produk asuransi tersebut. Anda juga harus mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan yaitu meliputi dari KTP, SIM, surat polis asuransi dan juga surat keterangan dari kepolisian jika mobil rusak parah karena kecelakaan ataupun karena tindakan kriminal.
Setelah semua syarat lengkap dan pihak asuransi menyetujui klaim Anda, maka Anda tinggal membawa mobil tersebut untuk diperbaiki di bengkel yang bermitra dengan perusahaan asuransi. Hal yang perlu diingat adalah jangan sampai memperbaiki mobil di bengkel yang tidak bermitra dengan perusahaan asuransi Anda, karena pihak asuransi tidak akan mau membayarkan biaya perbaikan mobil tersebut.
Tanyakan pula kepada pihak bengkel mengenai lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki mobil. Jika kerusakan mobil hanya ringan, biasanya waktu 1 hingga 2 hari sudah selesai. Namun jika kerusakan mobil Anda tergolong sangat parah, maka biasanya akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Meskipun begitupun, Anda juga harus tetap sabar untuk menunggu proses perbaikan agar klaim tetap berlaku. Agar Anda semuanya tidak tertipu dengan iming-iming premi asuransi murah dengan segudang keuntungan yang didapat, maka tidak ada salahnya Anda mempelajari cara menghitung premi asuransi mobil all risk yang bagus dan benar.
Menurut surat edaran dari OJK tahun 2013, besarnya premi asuransi disesuaikan dengan wilayah dimana klien tersebut tinggal. Ada 3 pembagian wilayah premi asuransi di Indonesia yaitu wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan lain di sekitarnya. Wilayah II adalah daerah sekitar Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Sedangkan wilayah III adalah semua daerah lain di Indonesia yang tidak termasuk dalam wilayah I dan II. Selain pertimbangan wilayah tinggal klien, besarnya premi asuransi mobil juga dipertimbangkan berdasarkan harga mobil. Semakin mahal harga mobil yang dimiliki klien, maka semakin kecil jumlah premi yang harus dibayarkan.